Dari segi bahasa, muamalah berasal dari kata aamala, yuamilu, muamalat
yang berarti perlakuan atau tindakan terhadap orang lain, hubungan
kepentingan. Kata-kata semacam ini adalah kata kerja aktif yang harus
mempunyai dua buah pelaku, yang satu terhadap yang lain saling melakukan
pekerjaan secara aktif, sehingga kedua pelaku tersebut saling menderita
dari satu terhadap yang lainnya.
Pengertian Muamalah dari segi istilah dapat diartikan dengan arti yang
luas dan dapat pula dengan arti yang sempit. Di bawah ini dikemukakan
beberapa pengertian muamlah;
Sejarah istilah politik hukum mengenai kapan dan dimana politik hukum
lahir, sangat sulit ditemukan. Akan tetapi, latar belakang yang menjadi
pemikiran lahirnya disiplin politik hukum, adalah rasa ketidakpuasaan
teoritisi hukum terhadap model pendekatan hukum selama ini. seperti yang
diketahui, dari aspek kesejarahan, studi hukum telah berusia sejak
lama, mulai dari zaman romoawi hingga zaman postmodern.

Selama kurun waktu yang sangat lama, studi hukum mengalami pasang surut.
Perkembangan, dan pergeseran terutama terkait dengan metode
pendekatannya. Keadaan tersebut, disebabkan terjadinya perubahan
struktur sosial akibat laju industri dan globalisasi baik dibidang
ekonomi, politik dan teknologi. Kebanyakan ahli hukum menggunakan
kacamata hukum (normatif) dalam melihat berbagai persoalan. Tentunya
melihat persoalan dengan menggunakan analisis normatif tidak akan
menemukan hasil yang cukup memuaskan, yang pada saat itu hanya kemampuan
individulah diutamakan dalam menyelesaikan persoalan dan penggunaan
hukum dengan berdasarkan hukum (normatif) semata.
Dalam memandang hukum
sebagai alat kontrol sosial manusia, maka hukum merupakan salah satu
alat pengendali sosial. Alat lain masih ada sebab masih saja diakui
keberadaan pranata sosial lainnya (misalnya keyakinan, kesusilaan).
Kontrol sosial merupakan aspek normatif kehidupan sosial. Hal itu bahkan
dapat dinyatakan sebagai pemberi defenisi tingkahg laku yang menyimpang
dan akibat-akibat yang ditimbulkannya, seperti berbagai larangan,
tuntutan, dan pemberian ganti rugi.
Hukum sebagai alat kontrol sosial memberikan arti bahwa ia merupakan
sesuatu yang dapat menetapkan tingkah laku manusia. Tingkah laku ini
dapat didefenisikan sebagai sesuatu yang menyimpang terhadap aturan
hukum. Sebagai akibatnya, hukum dapat memberikan sangsi atau tindakan
terhadap si pelanggar. Karena itu, hukum pun menetapkan sanksi yang
harus diterima oleh pelakunya. Ini sekaligus berarti bahwa hukum
mengarahkan agar masyarakat berbuat secara benar menurut aturan sehingga
ketentraman terwujud.
Sistem hukum mempunyai pengertian yang penting untuk dikenali. Pertama,
pengertian sistem sebagai jenis satuan, yang mempunyai tatanan tertentu.
Tatanan tertentu menunjuk kepada suatu struktur yang tersusun dari
bagian-bagian. Kedua, sistem sebagian suatu rencana, metode, atau
prosedur untuk mengerjakan sesuatu.
Pemahaman umum mengenai sistem menurut Shrode dan Voich yang dikutip
oleh Satjipto Raharjo mengatakan bahwa suatu sistem adalah suatu
kesatuan yang bersifat kompleks, yang terdiri dari bagian-bagian yang
berhubungan satu sama lain. Pemahaman yang demikian itu hanya menekankan
pada cirinya yang lain, yaitu bahwa bagian-bagian tersebut bekerja
bersama secara aktif untuk mencapai tujuan pokok dari kesatuan tersebut.
Sistem hukum yang tampaknya berdiri sendiri, sesungguhnya diikat oleh
beberapa pengertian yang lebih umum sifatnya, yang mengutarakan suatu
tuntutan etis. Oleh Paul Scholten dikatakan, bahwa asas hukum positif
tetapi sekaligus ia melampaui hukum positif dengan cara menunjuk kepada
suatu penilaian etis. Bagaimana asas hukum bisa memberikan penilaian
etis terhadap hukum positif apabila ia tidak sekaligus berada di luar
hukum tersebut. Keberadaan di luar hukum positif ini adalah untuk
menunjukkan, betapa asas hukum itu mengandung nilai etis yang self
evident bagi yang mempunyai hukum positif.
Pasar Modal adalah kegiatan yang berhubungan dengan perdagangan modal, seperti obligasi dan efek.
Pasar modal berfungsi menghubungkan investor, perusahaan dan institusi
pemerintah melalui perdagangan instrumen keuangan jangka panjang.
Di Indonesia, Pasar Modal terdiri atas lembaga-lembaga sebagai berikut:
Artikel Hukum Populer
-
Sistem hukum mempunyai pengertian yang penting untuk dikenali. Pertama, pengertian sistem sebagai jenis satuan, yang mempunyai tatanan te...
-
Pasar Modal adalah kegiatan yang berhubungan dengan perdagangan modal, seperti obligasi dan efek . Pasar modal berfungsi menghubungkan...
-
Sejarah istilah politik hukum mengenai kapan dan dimana politik hukum lahir, sangat sulit ditemukan. Akan tetapi, latar belakang yang men...
-
DAFTAR ISI BAB 1 PENGANTAR BAB 2 LATAR BELAKANG NEGOSIASI TRIMs Addendum: Canada Administration of the Foreign Investment Review Act, Re...
-
Dari segi bahasa, muamalah berasal dari kata aamala, yuamilu, muamalat yang berarti perlakuan atau tindakan terhadap orang lain, hubun...
-
PRINSIP-PRINSIP HUKUM Actus non facid reum, nisi mens sitrea ( sikap batin yang tidak bersalah, orang tidak boleh dihukum ). All men ...
-
Uraian pada bagian terdahulu memperlihatkan bahwa norma-norma hukum yang berlaku dalam masyarakat secara metodologis dapat dipahami dari ke...
-
MAKALAH TENTANG HUKUM ADAT - PERKAWINAN DI BAWAH UMUR -
-
Hukum acara pidana Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara ( berperkara di badan peradilan ) dalam ...
-
Dalam memandang hukum sebagai alat kontrol sosial manusia, maka hukum merupakan salah satu alat pengendali sosial. Alat lain masih ada ...